Gegara Minuman Keras Cekcok Mulut Pisau Dapur Bicara

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.Jalan Pasar Minggu RT.01.Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Jum,at (29/12/2023).sekira jam 16.30.wita.

Korban ber, inisial MJ (27) warga jalan Mrs Cekro Bangkal RT.06.RW.02.Desa Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota,Banjarbaru,Kalimantan Selatan.

Telah dianiaya seorang pelaku ber,inisial AR (34) warga Semaras RT.03.RW.01.Desa Semaras,Kecamatan Pulau Laut Barat,Kabupaten Kotabaru.
Dengan sebilah pisau dapur stailes stil hingga mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
Dan kasus penganiayaan tersebut baru Ter,ungkap lebih kurang empat bulan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,membenarkan dan mengatakan terjadi tindak pidana penganiayaan berat pada hari Jum'at tanggal 29 desember 2023 sekira jam 16.30 Wita di jalan Pasar Minggu RT.01.Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kronologi berawal korban bersama-.. sama baru selesai minum-minuman keras kemudian pelaku dengan korban terlibat cekcok mulut pelaku merasa tersinggung kepada korban dan terjadilah perkelahian.
Kemudian pelaku mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dan melakukan penusukan sehingga mengakibatkan korban ber,inisial MH,Menderita luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut keluarga korban keberatan dan melaporkan ke Polisi Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,yang diBack up Resmob SatReskrim Reskrim Polres Tanah Bumbu,dan Unit Polsek Pulau Laut Barat,dijalan raya lontar timur RT.05.Desa Lontar Timur,Kecamatan Pulau Laut Barat,Kabupaten Kotabaru.Telah berhasil mengamankan pelaku ber,inisial AR,tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban ber,inisial MJ.pada hari kamis tanggal 25.Afril 2024 sekira jam 18.30.wita.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabru (27/04/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama