Pencuri Karet Milik PT.Inni Joa berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mantewe

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu,di Back Up Unit Resmob Reskrim Polres Tanah Bumbu,telah berhasil menangkap pelaku  Tindak Pidana Pencurian,Pengelapan Dalam Jabatan,tiga karyawan PT.Inni Joa, Desa Gunung Raya,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Senin (06/05/2024) sekira jam 06.45
wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan pada hari Senin Tanggal 06 Mei 2024,sekira jam 06.45 wita benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian karet milik Perusahaan PT. Inni Joa,yang ditemukan di depan Taman Taliut PT. ACL Desa Kepayang, Kecamatan Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kronologi ber,awal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 14.00 wita korban mendapat laporan dari security JSS bernama,Basir,menjaga Alat Jenis Exsa di bukit Taliut Kepayang melihat terduga pelaku 3 orang yang mengangkut lum getah/karet hasil sadapan dari pohon karet dengan menggunakan 3 unit sepeda motor masing-masing membawa 2 (dua) karung plastik yang berisi lum getah/karet.
Dan pada saat pelaku diketahui oleh security yang bernama saudara,Basir kemudian para pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit,meninggalkan kendaraan motornya.
Kemudian security bernama saudara,Basir sempat mengejar namun pelaku tidak di temukan.
Basir pergi merncari bantuan,sekembali ketempat kejadian kendaraan motor ditinggalkan tersebut telah di bawa pergi oleh pelaku.
Kemudian security bernama saudara,Basir melaporkan kepada atasan.Dan langsung dilaporkan ke Polisi Polsek Mantewe.

Unit Reskrim Polsek Mantewe setelah menerima laporan,langsung dipimpin Kapolsek Mantewe IPTU Danang Eko Prastyo,S.sos,.M.M.Berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial R,dan M.Kamis 09/05/2024).

Barang bukti diamankan 1.(satu) unit Sepeda Motor Honda Merk Supra X 125 FI dengan Nosin.JBK1E1852555 dan Noka : MH1JBK113NK856061.    1.(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Fiz R tanpa Nosin dan Noka.

Tersangka pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jim,at (10/05/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama