Lima Bulan Pertualangan Pencuri Bobol Atap AlfaMart Ber,achir Ditangkap Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com -Achirnya petualangan pencuri pemberatan disebuah AlfaMart jalan Transmigrasi Kilometer RT.13.Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Terungkap oleh Operasi Kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024, giat Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Berhasil menangkap pelaku ber,inisial. AJ (39),warga jalan Raya Transmigrasi Dusun I RT.05.RW.02.Desa Suka Damai,Kecamatan Mantewe,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus Pencurian Pemberatan ini  baru ter,ungkap lebih kurang lima bulan,dan tersangka sudah lama menjadi TO,(Target Operasional) oleh Polisi.
Dan diamankan di Desa Gunung Besar,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.Jum,at (10/05/2024) sekira jam 14.00.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.
Mengatakan pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 02.30 Wita di Alfamart  Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan.

Kronologi kejadian,pada saat itu korban,saksi baru datang di tempat kerja ke (Alfamart Karang Nunggal) sekira 06.45 Wita  melihat lampu didalam menyala kemudian  mengecek cctv sudah dalam keadaan mati (tidak aktif) lalu kembali mengecek kebagian belakang dan menemukan ada tangga dan kondisi plafon sudah jebol alias terbuka.

Setelah itu korban dan saksi langsung mengecek kembali ke meja kasir dan mendapati dalam keadaan terbuka dan isi uang didalam meja kasir sudah kosong hilang yang tersisa hanya uang koin, kemudian mengecek barang - barang lainnya dan mendapati rokok yang terpajang di etalase pajangan sudah hilang.

Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami sekitar Rp. 4.446.798, (Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus sembilan puluh Delapan Rupiah). 

Tersangka bersama barang bukti,
Uang tunai Rp. 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah).
1.(satu) buah pisau lipat.
1.(satu) buah obeng.
1.(satu) buah tas Selempang warna biru.
1.(satu) lembar celana pelaku waktu melakukan pencurian.
1.(satu) lembar masker / penutup wajah pelaku waktu melakukan pencurian.
1.(satu) batang kayu karet panjang kurang lebih 2 (dua) meter.kini diamankan diPolsek Karang Bintang,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Sabtu (11/05/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama