Bandar Narkotika Jenis Sabu Tak berkutik Saat Digeledah Dirumah Kontrakkan Tersangka

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu dalam rangka Operasi Kewilayahan Sikat Intan I 2024 telah melakukan penyidikan terhadap 1 (satu) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.Di jalan Provensi kilometer 168 RT.03.Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa (07/05/2024) sekira jam 19/05/2024.

Tersangka pelaku ber,inisial AH (38) warga PLN lama Gang Muslim RT.07 RW.01.Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1.(Satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3,49 (tiga koma empat  puluh Sembilan) Gram. 
1.(satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh )Gram.
1.(satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 4, 09 (empat koma Sembilan ) Gram.
1.(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (Nol koma tiga puluh lima ) gram. 
1.(satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (Nol koma tiga puluh Sembilan ) gram.
1.(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic.
1.(satu) buah kotak almunium  warna silver tempat penyimpanan. 
1.(satu) buah timbangan digital warna silver.
1.(satu) buah Handphone merk OPPO warna biru.
- Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) pecahan 100.Dan
1.(satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol air mineral.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med.Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan dan membenarkan pada hari  Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira 19.00 Wita, di  jalan Propinsi kilometer 168 RT.03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,Provemsi Kalimantan Selatan.
Disebuah dirumah kontrakan tersangka pada saat Personil Unit Reskrim Polsek Satui sedang melaksanakan Operasi Kewilayahan  SIKAT  INTAN  1  2024 dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian Unit Reskrim polsek Satui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pelaku AH, Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  1 (Satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 3,49 (tiga koma empat  puluh Sembilan) Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh )Gram, 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 4, 09 (empat koma Sembilan ) Gram, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (Nol koma tiga puluh lima ) gram, 1 (satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (Nol koma tiga puluh Sembilan ) gram,dan bukti lainnya.

Guna proses selanjutnya tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (10/05/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama