TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin,SH,telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki Laki ber,inisial MY,(25) di Perumahan Khairun Nisa, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.Rabu (17/04/2024) sekira jam 15.00.wita.
Korban ber,inisial Salsiah (44) warga jalan Pangeran Antasari RT.04.Desa Wiritasi,Kecamatan Kusan Hilir,Kabupaten Tanah Bumbu.
Telah kehilangan Hand Phone.Sabtu (24/02/2024) sekira jam 23.00.wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga,membenarkan dan kronologinya
pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wita bertampat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, RT.04,Desa Wiritasi,Kecamatan,Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,telah hilang barang berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V27 warna Flowing Gold dengan Imei 1: 862837069654632, Imei 2 : 862837069654624, Nomor Telepon : 081251310848, yang berada diruang keluarga diatas dus air minum,1.(satu) unit handphone merk VIVO V7+ warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone VIVO X50 Pro warna Abu-abu Silver berada didalam laci meja ruang tamu dan Uang Tunai sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang berada di dalam dompet yang mana dompet tersebut berada didalam tas selempang.
Tas tersebut korban tumpuk dengan pakaian yang telah korban gunakan dilantai ruang keluarga.
Kejadian tersebut korban ketahui tejadi ketika setelah melaksanakan sholat subuh.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir.