AYAH SETUBUHI ANAK TIRI DIBAWAH UMUR DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Sungguh tega ayah cabuli anak tirinya  dibawah umur,berkali-kali sejak ber,umur 10 tahun hingga 11 tahun dari SD Klas 4 sampai SD Klas 5 sungguh terlalu.Tersangka pelaku patut mendapatkan hukuman yang berat,kerena merusak masa depan korban.

Korban bernama Melati nama samaran (13) Ibu kandung korban ber,inisial W (42) telah melaporkan tersangka pelaku ber,ini sial NG (48) warga Desa Karang Intan,Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.
Diduga  melakukan pencabulan terhadap anaknya berkali - kali.Dibulan Juni 2023.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S,I,K.M,Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga, mengatakan berawal saat Pelapor dan Korban berkunjung kerumah Saksi ber,inisial,E,kakak korban sendiri pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 19.00 wita di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Saksi ber,inisial,E,kakak korban mencurigai gerak gerik korban selaku adik kandungnya tidak seperti biasanya. kemudian Saksi ber,inisial,E,menanyakan langsung kepada korban dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh Ayah tirinya (NG) sejak berumur 10 (sepuluh) Tahun hingga Umur 11 (sebelas) Tahun (Kelas 4 SD s/d Kelas 5 SD) bertempat di Rumah terduga pelaku Desa Karang Intan Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas pengkuan korban kejadian itu langsung dilaporkan ke Polisi Polsek Kuranji,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum yang berlaku.

Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Kuranji,bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu,di Back up,anggota Polsek Kelumpanga Hilir Polres Kotabaru.Minggu 14.Afril 2024 sekira jam 12.00.Berhasil mengamankan tersangka pelaku ber,inisial NG (48).Bersamaan barang bukti 1.(Satu) Lembar baju daster warna putih hitam.1.(satu) lembar celana dalam pendek warna putih motif hijau.1(satu) lembar surat Visum Et Repertum.Guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin 15/04/2024).(Rel).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama