UNIT RESKRIM POLSEK KUSAN HULU AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unitreskrim Polsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu,telah mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.Dijalan Valgison RT.14 Desa Wonorejo,Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Selasa.(05/03/2025) sekira jam 20.00.wita.

Ibu korban ber,inisial YF (38) telah melaporkan tersangka ber,inisial MR (19) warga RT.01.Desa Guntung Kecamatan Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, dikarenakan melakukan penganiayaan terhadap anaknya ber,inisial AF (16) kepihak Polisi Polsek Kusan Hulu.

Berdasarkan laporan ibu korban Dengan reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan.
Dan tersangka pelaku menyerahkan dirinya di Desa Pacakan RT.03.Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (06/03/2024) sekira jam 21.15.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024
sekira jam 20.00 wita di Jalan Valgoson RT.14 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan cara pelaku mencegat korban dan langsung naik sepeda motor korban.Korbanpun langsung menjalankan motornya kemudian pada saat di Jalan pelaku sambil menaiki motor korban yang sedang jalan sambil memukul korban
pada bagian muka tepatnya di bagian mata kiri dan mata bagian kanan
serta bagian kening sehingga korban mengalami memar dibagian mata kiri dan mata bagian kanan serta bagian kening kepala.

Tersangka pelaku kini sudah diamankan diMapolsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu.
Dan 1.(Satu) lembar barang bukti Et Revertum.Kata Iptu Jonser Sinaga.Jum,at (08/03/0/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama