UNIT RESKRIM POLSEK ANGSANA AMANKAN DUA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU DIDUA TEMPAT BERBEDA

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua tersangka ditempat berbeda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.Warga Kecamatan Angsana, kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Sabtu (23/03/2024) sekira jam 23.00.wita dan hari Minggu (24/03/2924) sekira jam 14.30.wita.

Tersangka pelaku pertama ber,inisial M (41) warga Sungai Bakung RT 01.Desa Sungai Bakung,Kecamatan Sungai Tabuk,Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan.

Ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,3 (Nol koma tiga) Gram.
1.(Satu) buah Handphone merk OPPO warna biru.

Tersangka pelaku kedua ber,inisial IS (46) wargaLaksda Adi Sucipto 265 RT.03.RW.01.Desa Pandanwangi,Kecamatan Blimbing Kota Malang Jatim.Minggu (24/03/2024) sekira jam 14.30.wita.

Ditemukan barang bukti 8.(delapan) Paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,69.gram.
1.(satu) buah botol Permen Happydent.
1.(satu) buah tas merek Kalibre warna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med.Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Unit Reskrim Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,berhasil mengamankan dua tersangka pelaku didua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika diwilayah Kecamatan Angsana,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Atas laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam23.00 dijalan Pantai Angsana RT.03 Desa Angsana Kabuparen Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku ber,inisial M,(41) yang mana pada saat itu didapati 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang digenggam ditangan sebelah kiri.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka kembali ditemukan,1.(Satu) paket sabu yang di selipkannya dipinggang celana sebelah kanan.

Dan pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 14.30.wita tersangka pelaku kedua ber,inisial IS (46) juga saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.Yang disimpan dalam botol Permen,dimasukkan dalam Tas.

Dua tersangka pelaku bersamaan barang bukti,kini sudah diamankan di Mapolsek Angsana,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga Rabu (27/03/2024).(Nr).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama