SATRESNARKOBA POLRES TANAH BUMBU GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JENIS SABU SEBERAT 57,79.GRAM

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras bandar,pengedar narkotika jenis sabu-sabu.Disebuah rumah jalan raya Transmigrasi Desa Baroqah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Minggu (24/03/2024) sekira jam 21.45.wita.

Tersangka ber,inisial I,(39) warga jalan kilometer 06.RT.10.Desa SariGadung,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 57,79 gram.
⁠2 (dua) pipet kaca.
⁠1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan.
⁠2 (dua) buah sendok sabu.
1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) bungkus plastik klip.
⁠1 (satu) buah dompet kecil warna hijau.
1 (satu) buah dompet kecil warna putih.
1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.
1 (satu) buah korek mancis warna ungu.
1 (satu) unit HP Merk Realme warna biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat KabupatehTanah Bumbu.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana Pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 21.45 wita di sebuah rumah di jalan Raya Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupateh Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang Laki-laki ber,inisial,I,(39) yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perum Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tersebut,total paket sabu yang ditemukan berjumlah 17 paket dengan berat bersih 57,79 gram.

Pelaku bersamaan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (25/03/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama