UNIT RESKRIM POLSEK BATULICIN AMANKAN SEORANG PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

TANAH BUMBU.monitor24jan-Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.
 Pada hari Senin tanggal 29.Januari 2024 sekira jam 00.30.wita.Gang 27 Jalan Pasar Lama RT.01/RW.01.Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Tersangka ber,inisial YF (27) barang bukti ditemukan,8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu  dengan berat bersih 1,06 gram. 
1.(satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam.
1.(satu) buah Handphone Merk OPPO A1K berwarna Merah. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,SIK.M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan ada laporan warga masyarakat maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan yang mana pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 00.30,wita di Gang 27 Jalan Pasar Lama RT.01.RW.01.Kelurahan Batulicin,Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin mendapati seseorang yang tampak mencurigakan.
Kemudian anggota Unit Reskrim mendatangi orang tersebut serta melakukan penggeledahan.
Pada saat ingin dilakukan penggeledahan tersangka melemparkan,1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam yang diambil dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana tersangka ke bawah rumah.
Yang mana di dalam kotak rokok tersebut terdapat 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dan juga terdapa,1(satu) buah Handphone Merk OPPO A1K berwarna Merah.
Yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran Narkotika.
Kemudian pada saat ditanyakan perihal izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Tersangka bersamaan barang bukti diamankan diMapolsek Batulicin,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Polres Tanah Bumbu.Selasa (30/01/2024).(Nr).-




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama