PENIPU ULUNG DIAMANKAN POLISI POLSEK BATULICIN

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di Back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut.Dijalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari,Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut,telah berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana penipuan.Sabtu (18/11/2023) sekitar jam.00.30.wita.

Nila Sri Rahayu (24) korban penipuan warga Jalan Transmigrasi Plajau RT.13.RW.04.Desa Bersujud,Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.Oleh tersangka pelaku ber,inisial DR (34) warga RT.02.RW.00.Desa Sungai Arfat,Kecamatan Karang Intan,Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,membenarkan telah terjadi tindak pidana penipuan pada hari Jumat Tanggal 17 November 2023 sekira jam  09.50 Wita,di Toko Almera Phone bertempat di Jalan Raya Batulicin RT.08 RW.02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologi nya ber,awal pelaku mau top up link di toko milik Korban,bertanya tentang tagihan FIF apakah bisa bayar di toko korban,setelah itu tidak jadi dengan alasan ke link korban untuk membayar sendiri. Lalu korban mengisikan link pelaku tersebut Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Setelah itu pelaku ingin membeli kartu SIM.
Korban mengatakan kepada pelaku kalau kartu harus di registrasi dahulu sebelum di gunakan,namun pelaku dengan alasan mengambil kartu keluarga untuk di Registrasi oleh korban, pelaku menaiki mobil dan pergi meninggalkan toko korban tanpa membayar link yang telah korban isikan,Atas kejadian ini korban merasa tertipu lalu melaporkan ke Polisi Polsek Batulicin.

Unit Reskrim Polsek Batulicin dengan menerima laporan melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 00.30 Wita yang achirnya berhasil menangkap tersangka pelaku dijalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut,yang di back up,Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut,Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang diamankan,uang tunai sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).1.(satu) Unit Mobil Sigra berwarna Abu-abu dengan Nopol DA 1403 BS lengkap beserta kuncinya.Dan 1.(satu) Unit Handphone Merk Realme C21 berwarna biru.

Tersangka pelaku bersamaan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu.Kata Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Sabtu (18/11/2023). (Nr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama