ANGGOTA UNIT RESKRIM POLSEK ANGSANA BERHASIL PENYAMARAN ALA JAMES BOND JADI PEMBELI AMANKAN BANDAR NARKOTIKA

TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,berhasil melakukan penyamaran ala James Bond, sebagai pembeli narkotika kepada tersangka pelaku,warga Desa Mindate Kecamatan Angreraja,Kabupaten Angrekang,Sulawesi Selatan,dijalan Provensi kilometer 199 Desa Mekar Raya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan pada hari Rabu (22/11/2023) sekira jam 23.00.wita.

Tersangka ber,inisial R (30) telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,3.(Tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 (Nol koma tiga sembilan) Gram.
1.(Satu) buah Handphone merk vivo warna biru.
1.(Satu) buah tas pinggang merk Seventy four Supply & Co warna merah.
1.(Satu) alat isap sabu (Bong) lengkap dengan pipetnya.Dan 1.(Satu) Buah Timbangan digital.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Angsana,Polres Tanah Bumbu menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.

Unit Reaksi Cepat Rekrim Polsek Angsana setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui di sebuah Workshop yang beralamat di Jalan Provinsi kilometer 199 Desa Mekar jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Pada hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 23.00 wita salah satu Anggota unit Reskrim Polsek Angsana melakukan undercover buy dengan melakukan transaksi langsung kepada tersangka yang pada saat tersangka mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,tersangka langsung diamankan,kemudian dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal yang dihuni oleh tersangka dan pada kamar tidur tersangka terdapat pula,1.(satu) buah tas pinggang warna merah yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak,2.(dua) paket dan juga,1.(satu) buah timbangan digital.Dikamar tidur tersangka juga ditemukan,1.(satu) buah alat isap sabu (gong) lengkap dengan pipetnya,serta,1.(satu) buah Handphone merk Vivo warna biru.Yang ketika di tanyakan perihal kepemilikan izin narkotika jenis sabu tersebut tersangka tidak dapat menunjukannya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.Ujar Iptu Jonsen Sinaga Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.Jum,at (24/11/2023).(Nr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama