Rapat Kerja DPRD Tanah Bumbu Bahas Perda BPD



Monitor24Jam - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Harmanudin, SH memimpin Rapat Kerja (Raker) bersama membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/26).

Raker dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setdakab, Tenaga Ahli DPRD, Camat, serta SKPD terkait.

Satu isu yang menjadi perhatian pada rapat adalah keanggotaan BPD yang berasal dari ASN. Para peserta Rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dapat memengaruhi independensi dan pelaksanaan tugas pengawasan BPD di desa.

Harmanudin meminta seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan di Raker bersama itu agar diakomodasi dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setdakab. (MZAJ) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama