Pemkab Tanah Bumbu Komitmen Optimalkan PAD



Monitor24JamSekdakab Tanah Bumbu, Yulian Herawati mewakili Bupati, menyampaikan Raperda Perubahan II atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/07/26).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Diharapkan melalui perubahan Perda ini Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” kata Sekdakab.

Pemkab juga menegaskan komitmennya melalui seluruh SKPD penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru. Langkah ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat; sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan APBD melalui optimalisasi PAD. (MZAJ) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama