Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasi Penggunaan Coretax dan Pelaporan LHKPN di Tanah Bumbu



Monitor24Jam - Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif membuka secara resmi Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan menggunakan Coretax dan Pelaporan LHKPN Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kantor Bupati di kawasan Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin, belum lama ini.

Hadir pula Sekdakab, Yulian Herawati, Asisten, Pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, Camat, Lurah, Desa, Ketua Pengawas, danKetua Pengurus dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu mengatakan sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Melalui penerapan sistem Coretax; merupakan inovasi besar dalam transformasi digital perpajakan; yang merupakan sistem yang modern, terintegrasi, dan efisien, yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan nasional.

Ditambahkannya, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kemandirian fiskal serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah, karena pada hakikatnya pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional termasuk pembangunan di Tanah Bumbu. (MZAJ)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama