Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasi Penanganan Penyandang Disabilitas



Tanah Bumbu,
Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Administrasi, Narni mewakili Bupati membuka secara resmi Sosialisasi Penanganan Penyandang Disabilitas, bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, belum lama ini. 

“Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Narni menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, Liana Hamita, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

Liana Hamita juga menegaskan komitmen Dinas Sosial untuk terus mengintegrasikan program pemerintah, organisasi disabilitas, serta partisipasi masyarakat agar hak-hak penyandang disabilitas dapat diwujudkan secara adil dan merata. (MZAJ) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama