Seorang Ibu Rumah Tangga Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Diamankan Polisi

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Sungguh luar biasa seorang Ibu Rumah Tangga,Bandar besar Narkotika jenis sabu dan Ekstasi,berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Pelaku ber,inisial NOR (35) warga Desa Satui Barat RT.04.Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Minggu 12/05/2024) sekitar jam 00.30.wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan pada Hari  Minggu tanggal 12 Mei 2024,sekira jam 00.30 wita di jalan Propinsi kilometer 167 Gang Setia Budi RT.01. Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,Propensi Kalimantan Selatan, telah terjadi Tindak Pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga ber,inisial NOR (35) Yang mana pada awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Satui sedang melaksankan operasi kewilayahan“Sikat Intan 1 2024”dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,dan Ekstasi.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian, dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan ber,inisial NOR,(35) dan mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) butir Ekstasi merk chanel warna pink dengan berat 4,96 gram. 
1.(satu) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 35,55  (tiga puluh lima koma lima puluh lima) gram.
1.(satu) Paket Besar Narkotika Jenis sabu dengan berat 5,17 (lima koma tujuh belas) Gram.
1.(satu) Paket Besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,13 (lima koma tiga belas) Gram.
1.(satu) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 (lima koma delapan belas) gram.
1.(satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,17 (lima koma tujuh belas).
1.(satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,19 (lima koma Sembilan belas) gram.
1.(satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,11 (lima koma sebelas) gram.
1.(satu ) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,89 (lima koma delapan Sembilan) gram.
1.(satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas ) gram.Serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
1.(satu) buah tempat kue merk Monde.
1.(satu) buah  dompet kecil warna silver, 2 (buah) bungkus plastik bekas kue merk choco chips.
1.(satu) buah sendok plastik kecil warna orange.
1.(satu) buah  Handphone merk OPPO warna hitam.
1.(satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral.1.(satu) bandle plastik.

Setelah diintrogasi terkait barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (14/05/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama