Kerena Cemburu Tega Kekasih Dianiaya Hingga Babak Belur

TANAH BUMBU.monitor24.jam.com - Hanya kerena cemburu dan alasan pinjam uang tak diberi untuk pulang kampung  kekasih tega dianiaya hingga wajahnya babak belur.
Korban ber,inisial NOR (21) warga jalan Lida RT.05.Desa Rantau Bujur,Kecamatan Telaga Bauntung,Kabupaten Banjar.

Oleh pelaku ber,inisial FAB (30) warga Jalan Kalupi RT 02.Desa Karasikan,Kecamatan Sungai Raya,Kabupaten Hulu Sungai Selatan,Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan  pada hari  jumat tangal 03 Mei 2024 sekira 07.30 Wita di jalan Transmigrasi kilometer 7 RT.05 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu. Membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan.

Kronologi semula kejadian diawali karena cemburu pelaku ber,inisial,FAB terhadap korban ber,inisial NOR,seorang perempuan. 

Mulanya pelaku ingin meminta uang secara paksa kepada korban dengan alasan mau pulang kampung kedaerah kandangan,namun korban tidak mau memberikan uang tersebut.

Dan pelaku pun sempat pergi meninggalkan korban.
Selang beberapa menit kemudian pelaku datang lagi alasan ingin mengambil barangnya yang di ambil oleh korban berupa KTP dan senjata tajam.
Yang sehingga mengakibatkan pelaku marah dan menampar korban diwajah bagian kanan,menendang dibagian kepala,dan memukul dibagian bahu sebelah kiri menggunakan,1,satu) bilah parang yang masih tertutup oleh kumpangnya serta pelaku menendang dibagian kedua kaki korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu,yang di Back Up Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan,dijalan Kalupi Desa Karasikan RT.02.Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 08.00.wita berhasil mengamankan pelaku ber,inisial FAB,bersama barang bukti 1 (satu) lembar surat hasil visum At Revertum.1 (satu) unit HandPhone Merek iPhone 11 warna putih.

Kini pelaku diamankan diMapolsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (13/05/2024).(Nr).-




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama