Kedapatan Bawa Sajam Tampa Memiliki Surat Ijin Yang Sah "Diamankan Polisi"

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Nasip lagi apes,gegara kedapatan bawa Sajam,(Senjata Tajam) achirnya berurusan dengan Polisi,OPS Sikat Intan 2024 Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu.

Seorang pelaku ber,inisial H (42) warga jalan Panggasaan Gang Sewarga RT 01.RW.01.Desa SariGadung, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Ditemukan barang bukti 2.(Dua) Bilah senjata tajam jenis badik pada hari selasa Tanggal 14.Mei 2024 sekitar jam 22.00.wita dipelabuhan Samudra Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga,mengatakan awalnya Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu,saat melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan I 2024
Pada hari selasa tanggal 14 mei 2024 sekira jam 22.00 wita di jalan  Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera ,Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Tanah Bumbu,Provensi Kalimantan Selatan.Curiga kepada pelaku ber,inisial H (42) saat digeledah badan dan tas  ditemukan 2.(Dua) Bilah senjata tajam jenis badik,tampa memiliki surat ijin kepemilikan Sah dari pihak berwenang.Achirnya pelaku diamankan Di Mapolres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (15/05/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama