
Keputusan tersebut setelah menyimpulkan pemandangan umum yang disampaikan oleh 5 Fraksi di DPRD Kabupaten Tanbu.
Sebanyak 4 Fraksi menolak Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Satui Bersujud, sedangkan hanya 1 Fraksi yang setuju.
Kemudian sebanyak 3 Fraksi menolak pembetukan Kecamatan Pangeran, dan 2 Fraksi yang setuju. Dengan demikian maka diputuskan untuk menolak Raperda tentang pembentukan 2 kecamatan tersebut.
Alasan yang mendasar dari penolakan tersebut antara lain belum bersifat mendesak untuk membentuk kecamatan baru, serta dikarenakan dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada. (JN)
Tags:
Adv DPRD Mei 2024