UNIT RESKRIM POLSEK SATUI UNGKAP TINDAK PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN KARYAWAN PT.SIMBIOSIS KARYA ARGOINDUSTRI BKB-FFD

TANAH BUMBU.monitor24jam - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu ungkap perkara Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.Oleh Karyawan PT.Simbiosis Karya Argoindustri BKB-FFD Platation site Satui.DiDesa Jombang Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Selasa (19/03/2024) sekira jam 11.00.wita.

Pelaku ber,inisial ME (34) warga jalan Madarammang RT.08.RW.04.Desa Tanjung Seloka,Kecamatan Pulau Laut Selatan,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Barang bukti yang ditemukan dan diamankan.
110 ( Seratus Sepuluh ) Lembar Voucher Nota Kas Keluar berwarna merah.
142 ( Seratus Empat Puluh Dua ) Lembar Nota Pembelian Barang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,mengatakan Kronologi ber,awalnya PT.Simbiosis Karya Argoindustri BKB-FFD Plantation Site Satui,curiga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku ber,inisial ME.Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 maret 2024 oleh saudara ber,inisial,EK (HRD PT. PT.Simbiosis Karya Argoindustri) bersama dengan saudara ber,inisial,WD (Direktur PT. Simbiosis Karya Argoindustri) didapatkan hasil bahwa pelaku ber,inisial,ME,yang menjabat sebagai (Kepala Administrasi dan Keuangan) PT Simbiosid Karya Argoindustri,melakukan pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dengan cara mark up atau mengubah  harga beli barang dan juga dengan cara pembelian barang yang tidak pernah dilakukan (pembelian fiktif).Kemudian setelah diperiksa didapatkan total keseluruhan penggelapan uang milik perusahaan yang dilakukan oleh pelaku ber,inisial ME sebesar Rp.231.725.712 ( Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah),yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Februari 2024.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke Polisi Polsek Satui,Polres Tanah Bumbu.
Hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam, 01.00 Wita, di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provensi Kalimantan Selatan bertempat di mess karyawan PT. Simbiosis Karya Argoindustri BKB-FFD Lantation Site Satui,
anggota Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pelaku ber,inisial ME,(34) bersama barang bukti.Di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonser Sinaga.Senin (01/04/2024).(Rel).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama