Unit Reskrim Polsek Batulicin Amankan tersangka Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu.Diperumahan Madani Berseri RT.06.Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu.Selasa (23/04/2024) sekira jam 21.00.wita. 

Tersangka ber,inisial AR (34) warga jalan Raya Batulicin RT.02,Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
Ditemukan barang bukti,6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,80 gram.
1.(satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A13 berwarna Hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S,I,K,M,Med,Kom,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Mengatakan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan, yang mana pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira 21.00 wita di Perumahan Madani Berseri RT.06 Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penggeledahan,pada saat dilakukan penggeledahan didapati pada kantong jaket tersangka plastik klip berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,80 gram dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A13 berwarna Hitam.
Pada saat ditanyakan perihal izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut tersangka tidak dapat menunjukkannya,achirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke MaPolsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum lebih lanjut.Kata Iptu Jonser Sinaga.Rabu (24/04/2024).(Ril).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama