PENCURI BUAH SAWIT MILIK PT ACL DIAMANKAN POLISI

TANAH BUMBU.monitor24jam.com-Polsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu,amankan pencuri buah kelapa sawit,milik PT.ACL Blok.G.44.Devisi BMGE 3  Desa Hati,if,Kecamatan Tekuk Kapayang,Kabupapetn Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.Kamis (05/04/2024) sekira jam 15.39.wita.

Tersangka ber,inisial IWS (49) warga Desa Giri Mulya RT 01.RW 01.Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditemukan barang bukti 44,janjang-janjang buah kelapa sawit.dengan modus buah dipanen sebelum waktunya panen.

Korban bernama Danang Eki Febrianti (32) warga DSN Rembukwangi RT.01.Desa Watudakon,Kecamatan Kesamben,Kabupaten Jombang,(Jatim).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,M,Med.melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.IPTU Jonser Sinaga,membenarkan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira jam 15.30 wita di kebun sawit 'Ld ACL Blok G-44 Devisi BMGE 3 Desa Hati'if Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.Telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan cara pelaku memanen.
Hal tersebut diketahui bermula pada saat korban,pelapor melakukan pengecekan blok buah kelapa sawit yang mau  panen pada hari Jumat Tanggal 05 April 2024. 
Dan ternyata pada saat melakukan pengecekan tersebut di dapatkan pohon kelapa sawit yang buahnya sudah di panen sebelum waktu panen.

Kemudian atas kejadian tersebut korban pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polsek Kusan Hulu,Polres Tanah Bumbu.
Dan berhasil mengamankan tersangka.Kata Iptu Jonser Sinaga Kasi Humas Polre Tanah Bumbu.Sabtu (07/04/2024).(Nr).-


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama