UNIT RESKRIM POLSEK SATUI AMANKAN TUJUH PELAKU PENCURI BATU BARA


TANAH BUMBU.monitor24jam.com - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu amankan tujuh tersangka tindak pidana pencurian pemberatan batu bara dijalan Alamunda kilometer 08 Batu laki Desa Wonorejo,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.Distockroom batu bara NMB.Rabu (20/03/2024) sekira jam 05.19.wita.

Korban pelapor ber,inisial I GS-ES (37) warga Gang cempaka RT.14.Desa Sumber Makmur,Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Tujuh pelaku pertama ber,inisial, HP, Sebamban Baru, 26 Juni 1986, warga Jalan Biduri RT.03 Desa Sungai Danau Kecamatan satui,Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Pelaku kedua ber,inisial UK,Madiun, 12 Juli 1979,warga Desa Sarulia RT.03 Kecamatan Mantewe,Kabupaten tanah bumbu,Kalimantan Selatan.

Pelaku ketiga ber,inisial YP,Kandangan,12 Desember 1979,warga  RT.25 Desa Sungai Danau Kecamatan satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku keempat ber,inisial,C,Kandangan, 28 Tahun,Malinau RT.03, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.

Pelaku kelima ber,inisial  RA,Asam - asam, 25 November 1995,warga RT.01 Desa Sinar Bulan kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan.

Pelaku keenam ber,inisial J,Malinau, 24 Maret 1990,warga jalan Lintas Batulicin Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan,Kalimantan Selatan.

Pelaku ketujuh ber,inisial SM,Brebes, 17 Juni 1985,warga Desa Rangas Pendawa Kecamatan larangan kabupaten berebes, Propinsi jawa tengah.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu,IPTU Jonser Sinaga.Membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian batu-bara pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 05.19 Wita di jalan Alamunda Kilometer 08 Batulaki Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (tepatnya di Stockroom Batubara NMB ).
Korban  mendapat informasi dari Danru Patroli PT. BIB ( Borneo Indobara ) saudara ber,inisial YJ,yang sedang melaksanakan patrol di lokasi tersebut dan mengatakan bahwa ada satu unit Tronton yang mencurigakan sedang parker di dalam Stockroom Batubara NMB.
Setelah itu pelapor langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara,di tempat kejadian tersebut saudara ber,inisial, YJ,temannya ber,inisial DS sudah ada di tempat kejadian perkara,(TKP).
Dan saat itu  juga terlihat 1 ( satu ) Unit tronton dengan nomor lambung DT. 703 warna hijau sedang parker di lokasi bersama satu orang sopir tronton dan enam orang pemuat batu bara dilokasi itu menggunakan tenaga enam orang pakai alat bantu berupa Skop sebanyak empat buah.
Dan sebahagia batu bara tersebut sudah dimuat dimobil tronton itu sekitar tiga puluh ton.
Dihitung dengan rupiah korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).

Dan kini pelaku bersamaan barang bukti diamankan di Mapolsek Satui,Polres Tanah Bumbu,guna proses Hukum selanjutnya.Kata Iptu Jonsen Sinaga.Jum,at (22/03/2024).(Nr).-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama