TANAH BUMBU.monitor24jam-Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu,amankan seorang karyawan PT.Obor Baru Maju terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dari hasil audit.Sabtu (22/06/2023).
Tersangka ber,ininsial H.(dalam Lidik) barang bukti 1.(satu) lembar rekapan faktur PT.Obor Baru Maju dan 1.(satu) bandel faktur tagihan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonsen Sinaga,membenarkan Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima laporan dari perusahaan PT.Obor Baru Maju terkait tindak pidana pengelepan dalam jabatan seorang karyawan ber,ininsial H.(23)(dalam Lidik).
Kronologi berawal Dari hasil audit pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Kantor Gudang PT.Obor Baru Maju di jalan raya Batulicin RT.13 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.Telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman PT.Obor Baru Maju yang mana sales tersebut tidak mensetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman PT.Obor Baru Maju,yang di selewengkan oleh sales tersebut.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 293.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).Hingga pihak perusahaan melaporkan ke Polisii Polsek Batulicin.
Unit Reskrim Polsek Batulicin mengamankan tersangka ber,ininsial H.(23) warga jalan AMD RT.03.RW.01.Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu,dirumah tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolsek Batulicin,Polres Tanah Bumbu,guna proses hukum selanjutnya.Katanya.Rabu (30/08/2023) sekitar jam.10.00.wita.(Nr).-